Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Dalam hal Kepala Desa tidak memberi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati memberi sanksi kepada Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan mengenai pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction