Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, dan seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Your Correction
