Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kebayan.
Your Correction
