Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintah
Republik INDONESIA.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
12. Pengangkatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mengisi jabatan Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa atau melalui proses penjaringan, penyaringan, konsultasi dan penetapan menjadi Perangkat Desa.
13. Tim pengangkatan Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Tim pengangkatan adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
14. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Tim pengangkatan untuk mendapatkan bakal Calon Perangkat Desa.
15. Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk Warga Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan pendaftaran oleh Tim pengangkatan ditetapkan sebagai bakal Calon Perangkat Desa.
16. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim pengangkatan terhadap bakal Calon Perangkat Desa baik dari segi administrasi dan kemampuan.
17. Calon Perangkat Desa adalah bakal Calon Perangkat Desa yang lulus seleksi administrasi persyaratan yang oleh Tim pengangkatan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.
18. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
19. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum.
20. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
21. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
22. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
23. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
