Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Current Text
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan/atau masyarakat yang menemukan kasus penyakit berpotensi wabah penyakit wajib melaporkan kepada Dinas.
(2) Dalam mencegah peningkatan penyakit tidak menular dan penyebaran penyakit menular, Dinas wajib menyelenggarakan surveilans kesehatan, kewaspadaan dini KLB dan respon.
(3) Penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah wajib direspon dengan cepat dan dilakukan penyelidikan epidemiologi dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan Swasta dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui.
Your Correction
