Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan swasta dan masyarakat.
Your Correction
