Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan bencana, meliputi:
a. penyediaan sumber daya;
b. pelayanan kesehatan;
c. sistem informasi; dan
d. transportasi.
(2) Pemerintah Daerah mempersiapkan kegiatan pelayanan kesehatan prabencana dan pascabencana.
(3) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk kondisi siaga bencana.
(4) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak terdampak bencana, wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan bagi warga terdampak bencana.
(5) Dalam hal terjadi bencana, setiap tenaga kesehatan dapat memberi pertolongan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
Your Correction
