Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyehat tradisional wajib terdaftar pada asosiasi atau perkumpulan penyehat tradisional sesuai dengan keahliannya. (2) Setiap penyehat tradisional yang tidak terdaftar pada asosiasi atau perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan penyehatan tradisional di daerah. (3) Asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan tradisional dan memberikan rekomendasi kepada anggotanya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah harus terdaftar pada Dinas. (5) Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang tidak mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dan tidak terdaftar pada Dinas tidak dapat melakukan kegiatan di Daerah.
Your Correction