Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib menyelenggarakan sistem mutu pelayanan kesehatan. (2) Penyelenggaraan sistem mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction