Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Current Text
(1) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang layak untuk kemudahan bagi penyandang disabilitas.
(2) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pembinaan terhadap upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di lingkungan tempat fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada.
(3) Pimpinan atau penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat laporan hasil kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan terhadap upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
