Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendukung program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(2) Setiap Rumah Sakit wajib memberikan informasi yang benar tentang ketersediaan pelayanan medis, tempat tidur dan ruang intensif kepada masyarakat.
Your Correction
