Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. upaya kesehatan;
b. sumber daya manusia kesehatan;
c. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
d. manajemen informasi, dan regulasi kesehatan;
e. penelitian dan pengembangan kesehatan;
f. pembiayaan kesehatan;
g. pemberdayaan masyarakat; dan
h. pengembangan inovasi daerah.
Your Correction
