Correct Article 63
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat dipungut berdasarkan Penetapan Bupati adalah:
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah.
(2) Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh wajib Pajak adalah:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;dan
f. Pajak Parkir.
g. Dihapus
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan diatur dengan Peraturan Bupati.
14. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
