Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah ditetapkan selama jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. 11. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction