Correct Article 58
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Current Text
Masa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah ditetapkan selama jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
11. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
