Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, pelayanan kebutuhan pembiayaan usaha tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction