Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: a. lembaga perbankan; dan/atau b. lembaga pembiayaan.
Your Correction