Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. asosiasi komoditas pertanian; dan d. dewan komoditas pertanian nasional. (2) Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa badan usaha milik petani.
Your Correction