Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Your Correction
