Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. kerja sama alih teknologi; dan c. penyediaan fasilitas bagi Petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Your Correction