Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani. (2) Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi petani; c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Your Correction