Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian bagi petani agar mencapai tingkat kehidupan yang layak. (2) Konsolidasi dilakukan melalui: a. pengendalian alih fungsi lahan Pertanian; dan b. pemanfaatan lahan Pertanian yang terlantar. (3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perluasan lahan pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan Pertanian.
Your Correction