Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi jual beli Komoditas Pertanian di pasar induk, terminal agribisnis, dan subterminal agribisnis dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan. (2) Dalam mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelelangan harus MENETAPKAN harga awal yang menguntungkan petani. (3) Ketentuan mengenai penyelenggara, mekanisme, dan penetapan harga awal pelelangan Komoditas Pertanian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Bupati.
Your Correction