Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petani dapat melakukan kemitraan usaha dengan pelaku usaha dalam memasarkan hasil pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Your Correction