Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain berupa:
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan;
b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang Pertanian; atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
(3) Petani yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah.
(4) Persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
