Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap petani menjadi peserta asuransi pertanian.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi.
Your Correction
