Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan prakiraan iklim untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen. (2) Pemerintah Daerah wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen dengan melakukan: a. peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular; dan b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
Your Correction