Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanam yang rusak;
b. menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati; dan
c. MENETAPKAN besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
Your Correction
