Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga stabilisasi harga yang dapat menguntungkan petani yang dapat dilakukan dengan cara MENETAPKAN: a. tarif bea masuk komoditas pertanian; b. persyaratan administratif dan standar mutu; c. struktur pasar produk pertanian yang berimbang; dan d. kebijakan stabilisasi harga pangan.
Your Correction