Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga stabilisasi harga yang dapat menguntungkan petani yang dapat dilakukan dengan cara MENETAPKAN:
a. tarif bea masuk komoditas pertanian;
b. persyaratan administratif dan standar mutu;
c. struktur pasar produk pertanian yang berimbang; dan
d. kebijakan stabilisasi harga pangan.
Your Correction
