Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
Your Correction
