Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibutuhkan Petani. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibutuhkan Petani.
Your Correction