Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibutuhkan Petani.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibutuhkan Petani.
Your Correction
