Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola jaringan irigasi tersier sebagai jalan aliran air yang jauh dari jaringan irigasi utama.
(2) Pembagian air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara adil dan merata.
(3) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dalam proses pembagian air.
Your Correction
