Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pembagian pupuk bersubsidi.
(2) Pembagian pupuk bersubsidi dilaksanakan secara adil dan merata.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengawasi pemberian pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga benar-benar sampai kepada petani.
Your Correction
