Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan keluar dan masuknya komoditas pertanian daerah.
Your Correction