Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan terhadap petani.
(2) Strategi perlindungan terhadap petani dilakukan melalui:
a. sarana dan prasarana Pertanian;
b. kepastian usaha;
c. harga komoditas pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; dan
g. Asuransi Pertanian.
(3) Perlindungan terhadap Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g diberikan kepada:
a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Perlindungan terhadap Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Your Correction
