Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yaitu meliputi : a. perencanaan; b. perlindungan Petani; c. pemberdayaan Petani; d. pembiayaan dan pendanaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
Your Correction