Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dalam Perlindungan Petani dapat berperan serta dalam: a. memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian; b. mengutamakan konsumsi hasil Pertanian daerah; c. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana; dan d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Your Correction