Correct Article 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan dan pemberdayaan Terhadap Petani.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pembiayaan dan pendanaan; dan
e. pengawasan.
Your Correction
