Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
Your Correction
