Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Current Text
(1) Kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan terhadap Petani ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan pemberdayaan terhadap Petani.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan terhadap Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempertimbangkan:
a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat;
dan
b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Your Correction
