Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kabupaten Sragen dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Sragen;
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen;
6. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disebut RSUD Gemolong adalah Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen;
7. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen.
8. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
9. Staf Medis Fungsional dan Instalasi Kesehatan adalah Satuan Fungsional yang bernaung dibawah Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen yang bertugas memberikan pelayanan medis atau non medis terhadap penderita.
10. Perawatan adalah pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh tenaga medis dan Paramedis dengan menggunakan fasilitas-fasilitas RSUD.
11. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tanpa menginap di RSUD.
12. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
13. Pelayanan Rawat Darurat adalah Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
14. Pelayanan Medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
15. Pengawasan Dokter adalah Pengawasan yang dilakukan oleh Dokter terhadap penderita yang dirawat.
16. Pelayanan penunjang medis adalah pelayanan kesehatan untuk penunjang penegakan diagnosa dan terapi.
17. Pelayanan rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit Rehabilitasi Medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, ortotik/ prostetik, terapi wicara, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
18. Pelayanan Gigi dan Mulut adalah Pelayanan paripurna meliputi penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
19. Pelayanan Konsultasi penderita oleh Dokter Spesialis untuk pemeriksaan dan/ atau pengobatan penderita atau konsultasi antar disiplin ilmu yang dilakukan oleh Dokter Spesialis untuk penyembuhan.
20. Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
21. Rujukan penderita adalah permohonan pemeriksaan Dokter Spesialis dan sekaligus penyerahan pengobatan dan/ atau perawatan serta penanganan selanjutnya dari dokter unit pelayanan kesehatan kepada dokter unit pelayanan kesehatan lainnya demi kesembuhan pasien.
22. Visum Et Repertum adalah surat keterangan dari Dokter Pemerintah untuk memenuhi permintaan penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses penyidikan.
23. Pemulasaraan / Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
24. Pola Tarif adalah Pedoman Dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif Rumah Sakit Umum Daerah.
25. Jasa Pelayanan atau Jasa Medis adalah imbalan karena pelaksanaan pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada orang dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, rehabiltasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola RSUD.
26. Jasa sarana atau jasa rumah sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit atau jasa rumah sakit, bahan obat, bahan kimia dan bahan lainnya atau yang disebut biaya bahan dan alat yang dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan penunjang diagnostik dan/ atau bahan-bahan yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
27. Visite Dokter adalah kunjungan dokter kepada penderita yang dirawat.
28. Asuhan keperawatan adalah bantuan bimbingan , perlindungan yang diberikan oleh perawat dalam praktek profesinya, untuk memenuhi kebutuhan pasien.
29. Tindakan Medis adalah semua tindakan dalam rangka diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/ atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan baik menggunakan atau tidak alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada paramedis yang mempunyai keahlian dan wewenang.
30. Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kerjasama/ kolaborasi dengan pasien atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab perawat.
31. Bahan dan alat adalah bahan kimia/ obat untuk kesehatan (habis pakai), bahan radiologi, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan secara langsung untuk keperluan observasi, diagnostik, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen.
32. Penerimaan fungsional rumah sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan/ atau jasa yang diberikan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
33. Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan rumah sakit.
34. Peserta PT. Persero Asuransi Kesehatan INDONESIA adalah Pegawai Negeri dan Pensiunan Pegawai Negeri beserta anggota keluarganya yang memiliki Kartu Tanda Pengenal PT. Persero ASKES INDONESIA yang sah termasuk perintis kemerdekaan dan veteran.
35. Penjamin adalah orang atau badan sebagai penanggung retribusi pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
36. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
37. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
38. Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik retribusi pokok, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran maupun sanksi.
39. Orang yang kurang mampu adalah mereka yang kurang mampu membayar sebagian biaya pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan dan diketahui Camat/ Dinas terkait.
40. Orang yang tidak mampu adalah :
a. Mereka yang tidak mampu membayar keseluruhan dari biaya pelayanan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan dan diketahui Camat/ Dinas terkait;
b. Mereka yang dikelola oleh badan sosial/ Rumah Yatim Piatu dengan membawa Surat Keterangan dari badan/ instansi yang berwenang;
c. Orang – orang terlantar dan tidak diketahui identitasnya.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
b. memberikan kepastian hukum dan transparasi Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Article 4
Article 5
Pelayanan Rawat inap di RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibagi dalam kelas-kelas perawatan sebagai berikut:
a. Kelas VIP , kamar dengan satu tempat tidur dan fasilitas lainnya;
b. Kelas I, kamar dengan 2 tempat tidur;
c. Kelas II, kamar dengan 4 tempat ridur;
d. Kelas III, kamar dengan 6 atau lebih tempat tidur.
(1) Retribusi pelayanan kesehatan jasa pada RSUD termasuk Golongan Retribusi jasa umum.
(2) Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah dan dimungkinkan di wilayah lain sesuai tempat tinggal penderita dan/ atau bagi penderita yang ditunjuk dari luar daerah
(1) Tingkat penggunaan jasa diiukur berdasarkan
a. Jumlah pelayanan;
b. Jenis pelayanan;
c. Pemakaian alat pelayanan kesehatan;
d. Kelas dan waktu pelayanan yang diterima oleh wajib retribusi di RSUD.
(2) Prinsip yang dianut dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD didasarkan pada kebijakan Daerah.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan :
a. biaya penyediaan jasa;
b. kemampuan masyarakat;
c. aspek Keadilan;
d. peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Article 11
(1) Besarnya tarif pelayanan kesehatan RSUD ditentukan berdasarkan perhitungan Unit Cost yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan persetujuan Bupati.
(2) Tarif pelayanan kesehatan RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya bahan dan alat.
(3) Biaya Bahan dan alat beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
BAB VI
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi untuk biaya penyelenggaraan pelayanan yang meliputi medis, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, penginapan, konsumsi, administrasi, operasional dan pemeliharaan maupun investasi.
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi serta daftar jenis tindakan medis, maupun pemeriksaan penunjang diagnostik di RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
(2) Dalam keadaan darurat Direktur RSUD dapat mengambil Kebijaksanaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Veteran bukan peserta Asuransi Kesehatan yang dirawat di RSUD, Direktur dapat memberikan keringanan dan/ atau pembebasan sebagian atau keseluruhan dari retribusi yang dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Bagi penderita yang kurang/ tidak mampu dan penderita tahanan serta penderita kehakiman, Direktur dapat mengambil kebijaksanaan memberikan keringanan atau pembebasan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa yang diketahui oleh Camat dan/ atau dari Dinas Instansi yang bersangkutan.
(1) Besarnya tarif pelayanan rawat jalan tingkat pertama ditetapkan sebesar 1/6 (seperenam) kali Unit Cost Kelas II.
(2) Tarif pelayanan rawat jalan tingkat pertama dinyatakan dalam besaran tarif pada karcis harian berlaku untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas jasa sarana RSUD dan merupakan pembayaran atas jasa sarana Rumah Sakit Umum Daerah dan jasa konsultasi medis dengan perbandingan 1 : 3.
(3) Penderita yang memerlukan pelayanan kesehatan atau tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibayar tersendiri sesuai tarif.
(4) Besarnya jasa Asuhan Keperawatan di poliklinik sebesar 10% dari Unit cost kelas II.
(5) Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disesuaikan dengan pengembangan RSUD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur dengan persetujuan Bupati .
Article 15
(1) Besarnya Tarif pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan adalah 1/4 (seperempat) kali Unit Cost Kelas II.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dinyatakan dalam bentuk karcis harian poliklinik berlaku untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas jasa sarana RSUD dan jasa konsultasi medis dengan perbandingan 1 : 3.
(3) Penderita Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar tersendiri sesuai tarif.
(4) Besarnya jasa Asuhan Keperawatan di poliklinik sebesar 10% dari Unit Cost Kelas II.
(5) Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disesuaikan dengan pengembangan RSUD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat persetujuan Bupati .
Article 16
(1) Besarnya tarif pelayanan rawat inap untuk masing-masing kelas, sehari ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III : sesuai unit cost kelas III
b. Kelas II : sesuai unit cost kelas II
c. Kelas I : sesui unit cost kelas I
d. Kelas VIP : sesuai unit cost kelas VIP
(2) Tarif perawatan sehari diruang Intensive Care Unit (ICU) sesuai unit cost ICU dan dikenakan juga biaya sesuai dengan kelas asal penderita dirawat:
a. Kelas III : sesuai unit cost kelas III
b. Kelas II : sesuai unit cost kelas II
c. Kelas I : sesuai unit cost kelas I
d. Kelas VIP : sesuai unit cost VIP
(3) Tarif Pelayanan sehari di Ruang ICU bagi penderita dari luar RSUD yang masuk ke ruang ICU adalah sebesar perawatan ICU untuk kelas II.
(4) Tarif pelayanan observasi 24 jam di Instalasi Gawat Darurat ditetapkan sebesar tarif perawatan sehari di kelas II.
(5) Tarif perawatan per hari bagi bayi baru lahir normal adalah sebesar 50% dari perawatan ibunya.
(6) Tarif perawatan per hari bayi dengan resiko dikenakan biaya sesuai Unit Cost kelas II dan pengawasan intensif bagi bayi per hari sesuai dengan Unit Cost kelas I.
(7) Tarif perawatan sehari di ruang pemulihan bagi penderita pasien operatif adalah 1,5 kali tarif perawatan kelas II.
(8) Penderita rawat inap yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ini dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan tarif.
Article 17
(1) Biaya administrasi adalah biaya pengganti proses administrasi dan biaya cetak yang dipergunakan untuk catatan medis penderita/ pasien.
(2) Biaya administrasi bagi penderita/ pasien rawat inap hanya dipungut satu kali setiap penderita dirawat atau masuk RSUD.
(3) Besarnya biaya administrasi rawat inap untuk semua kelas perawatan adalah 40% dari tarif rawat inap perhari dimana penderita dirawat ditarik satu kali.
Article 18
(1) Jasa Visite/ Pengawasan dokter dikenakan bagi penderita yang dirawat disemua kelas, ICU, dan bangsal bayi baru lahir.
(2) Besarnya jasa Visite/ Pengawasan dokter ahli untuk semua kelas perawatan adalah 25% dari tarif rawat inap sehari dimana penderita dirawat.
(3) Visite/ Pengawasan dokter di ICU dilakukan dokter ahli yang bersangkutan.
(4) Besarnya jasa Visite/ Pengawasan dokter 25% sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sama dengan tarif rawat inap sehari dari tarif rawat inap ICU, kelas sesuai dengan asal penderita dirawat.
(5) Besarnya jasa Visite untuk kamar bayi neonatal :
a. Besarnya jasa visite bayi normal 25% dari tarif rawat inap sehari dimana ibu bayi tersebut dirawat;
b. Besarnya jasa visite bayi beresiko sebesar 25% diimana bayi dirawat.
(6) Besarnya jasa visite/ pengawasan dokter umum adalah 12,5% dari tarif kamar sehari tempat pasien dirawat.
(7) Konsultasi dokter ahli di rawat inap 30% dari tarif kamar sehari tempat pasien dirawat
(8) Besarnya jasa asuhan keperawatan rawat inap adalah 15 % dari unit cost kelas II
Article 19
(1) Tarif pemeriksaan penunjang Diagnostik meliputi :
a. Biaya bahan dan alat;
b. Jasa sarana / rumah sakit;
c. Jasa medis.
(2) Besarnya biaya bahan dan alat diperhitungkan sesuai macam golongan tindakan atau pemeriksaan sejumlah unit cost.
Article 20
(1) Tarif pemeriksaan laboratorium klinik merupakan pembayaran atas biaya bahan, alat dan jasa sarana rumah sakit serta jasa medis laboratorium.
(2) Jasa sarana rumah sakit adalah 50% (lima puluh persen) dari jasa medis laboratorium.
(3) Jasa medis laboratorium klinik untuk kelas II adalah 16% (enam belas persen) dari tarif kamar kelas II, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk penetapan tarif jenis pemeriksaan yang lain.
(4) Jasa medis laboratorium Klinik perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III untuk semua jenis pemeriksaan = ½ (setengah) x tarif pemeriksaan laboratorium kelas II;
b. Kelas II = 0,16 x tarif kamar kelas II;
c. Kelas I / ICU untuk semua jenis pemeriksaan = 1½ (satu setengah) x tarif pemeriksaan Laboratorium Kelas II;
d. Kelas VIP untuk semua jenis pemeriksaan = 2 (dua) kali tarif pemeriksaan Laboratorium kelas II;
Jenis Tind VIP KELAS I Kelas II KELAS III Kimia Darah 2x 16%UC KLS II
1.5x UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x 16% UC KLS II Hematolog i 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x 16%UC KLS II Imunologi 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x16% UC KLS II) Tinja &urin 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x16% UC KLS II) Bacteorologi &Sperma 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II
0.16x UC Kelas II
0.5x16% UC KLS II
Ket: UC = unit cost
(5) Jasa medis laboratorium klinik untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari luar sama dengan tarif pasien asal kelas II dan dikenakan beban karcis poli umum.
(6) Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Sragen yang diketahui Bupati Sragen.
Article 21
Besarnya tarif Pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomi diatur dengan Keputusan Direktur RSUD berdasarkan biaya jasa sarana yang dipergunakan menurut klasifikasi pemeriksaan sebagai berikut :
a. Laboratorium Patologi Anatomi Sederhana.
b. Laboratorium Patologi Anatomi Sedang.
c. Laboratorium Patologi Anatomi Canggih
Article 22
Article 23
Article 24
(1) Tarif perawatan untuk penderita ICU ditetapkan sebesar 2 (dua) kali tarif pemeriksaan penunjang diagnostik kelas asal dimana penderita telah dirawat sebelumnya.
(2) Tarif penunjang diagnostik untuk penderita yang dari luar langsung masuk ICU disesuaian dengan tarif perawatan kelas II.
(3) Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik untuk penderita ICU ditetapkan sebesar dua kali tarif pemeriksaan penunjang diagnostik kelas asal dimana penderita telah dirawat sebelumnya.
Article 25
Article 26
Article 27
(1) Besarnya biaya Jasa sarana Rumah Sakit bagi pelayanan rehabilitasi medis adalah 35% dari jasa dokter rehabilitasi medis.
(2) Besarnya jasa dokter rehabilitasi medis 25 % dari unit cost kelas II.
(3) Besarnya jasa fisioteraphist 80% dari jasa dokter rehabilitasi medis.
(4) Besarnya unit cost Rehabilitasi medis kelas II untuk jenis tindakan sederhana ditetapkan sesuai unit cost lainnya.
(5) Besarnya unit cost untuk jenis perawatan lainnya adalah sebagai berikut :
KELAS REHABILITASI MEDIS SEDERHANA SEDANG CANGGIH III B - - - III 0,66 X 0,29 X UC Kelas II 0,29 X UC Kelas II 1,2 X 0,29 X UC Kelas II II 0,29 X UC Kelas II 1,33 X 0,29 X UC Kelas II 1,5 X 0,29 X UC Kelas II I 1,33 X 0,29 X UC Kelas II 2 X 0,29 X UC Kelas II 2,5 X 0,29 X UC Kelas II VIP A/B 2 X 0,29 X UC Kelas II 2,66 X 0,29 X UC Kelas II 3 X 0,29 X UC Kelas II
(6) Tarif untuk penderita rawat jalan disesuaikan dengan unit cost rawat inap kelas II
Article 28
(1) Komponen tarif konsultasi gizi meliputi Jasa pelayanan konsultasi dan biaya bahan dan alat.
(2) Besarnya jasa medis konsultasi khusus gizi bagi penderita rawat inap kelas II adalah 10 % dari tarif rawat inap kelas II.
(3) Besarnya jasa medis konsultasi khusus gizi untuk kelas perawatan lainya ditetapkan dengan perkalian jasa medis konsultasi khusus gizi kelas II sebagai berikut :
Kelas III = 0,5 kali jasa medis konsultasi gizi kelas II Kelas I = 1,5 kali jasa medis konsultasi gizi kelas II VIP = 2 kali jasa medis konsultasi gizi kelas II
(3) Besarnya jasa medis konsultasi khusus gizi bagi penderita rawat jalan ditetapkan sebesar jasa medis konsultasi gizi rawat inap kelas I.
(5) Dasar perhitungan tarif jasa konsultasi gizi menggunakan dasar perhitungan tarif kamar Kelas II.
Article 29
(1) Komponen biaya pelayanan farmasi meliputi :
a. Harga Perbekalan Farmasi ;
b. Jasa pelayanan resep ( R/ ) Instalasi Farmasi.
(2) Harga jual perbekalan Farmasi ditetapkan sebesar harga netto ditambah 20 % dari harga beli.
(3) Besarnya jasa pelayanan instalasi farmasi/ imbalase tiap R/ ditetapkan :
a. Imbalase Resep obat racikan 7,5% dari tarif kamar Kelas II.
b. Imbalase Resep non racikan 5% dari tarif kamar kelas II.
Article 30
(1) Besarnya jasa medis konsultasi/ pengawasan penderita bagi penderita rawat jalan ditetapkan sama besar dengan jasa medis rawat jalan tingkat lanjutan.
(2) Besarnya jasa medis konsultasi penderita bagi penderita rawat inap ditetapkan besarnya 30 % dari tarif rawat inap sehari dimana penderita dirawat.
(3) Besarnya jasa medis konsultasi penderita bagi penderita yang dirawat di ICU ditetapkan sama besar dengan jasa visite dan pengawasan di ICU.
Article 31
(1) Tarif Pelayanan IGD ditetapkan sama dengan tarif rawat jalan tingkat lanjutan.
(2) Tarif Pelayanan IGD dinyatakan dalam bentuk karcis dan merupakan pembayaran atas jasa Rumah Sakit Umum Daerah, dan jasa konsultasi medis dokter jaga dengan perbandingan 1 : 3.
(3) Tarif perawatan di ruang observasi 24 jam IGD ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penderita rawat inap di kelas II.
(4) Tarif konsultasi ahli IGD ditetapkan sebesar 2 kali tarif pelayanan IGD.
(5) Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarif.
(6) Besarnya tarif tindakan medis operatif dan tindakan Keperawatan di IGD ditetapkan sesuai dengan tarif tindakan yang sejenis untuk perawatan kelas II
(7) Besarnya jasa Asuhan Keperawatan di IGD dan Observasi sesuai dengan unit cost kelas II
Article 32
(1) Besarnya tarif rawat jalan di poliklinik gigi ditetapkan sebesar 1/6 kali unit cost kelas II untuk sekali kunjungan.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk karcis poliklinik untuk satu kali kunjungan meliputi :
a. Jasa sarana rumah sakit.
b. Jasa medis.
(3) Apabila membutuhkan bahan dan alat, biaya dikenakan sesuai dengan bahan dan alat yang digunakan.
(4) Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarif.
(5) Besarnya jasa tindakan medis terapi gigi bagi penderita rawat inap, ditetapkan 1/3 tarif rawat inap sehari di kelas II :
TINDAKAN KELAS PERAWATAN III II I VIP A/B KECIL 2/5 X 1/3 X UC Kelas II 3/5 X 1/3 X UC Kelas II 4/5 X 1/3 X UC Kelas II 1/3 X UC Kelas II SEDANG 4/5 X 1/3 X UC Kelas II 1/3 UC kelas II 6/5 X 1/3 X UC Kelas II 7/5 X 1/3 X UC Kelas II BESAR 6/5 X 1/3 X UC Kelas II 7/5 X 1/3 X UC Kelas II 8/5 X 1/3 X UC Kelas II 9/5 X 1/3 X UC Kelas II
(6) Besarnya jasa tindakan medis operatif / bedah mulut oleh dokter spesialis bedah mulut bagi penderita rawat inap atau tindakan terencana ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(7) Besarnya jasa medis untuk tindakan medis operatif oleh dokter spesialis bedah mulut bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(8) Besarnya jasa tindakan medis oleh dokter gigi bagi penderita rawat jalan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi penderita rawat inap kelas III.
(9) Jasa Visite dan pengawasan bagi penderita rawat inap gigi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Article 33
(1) Komponen dan besarnya tarif pemeriksaan kesehatan untuk sekolah atau melamar pekerjaan adalah :
a. Jasa medis : 1/12 kali tarif rawat inap kelas II.
b. Jasa rumah sakit : 1/12 kali tarif rawat inap kelas II.
(2) Komponen dan besarnya tarif pemeriksaan untuk pengujian kesehatan ,keperluan asuransi dan perjalanan ke luar negeri adalah :
Jasa medis : 1/6 kali tarif rawat inap kelas II.
Jasa rumah sakit : 1/12 kali tarif rawat inap kelas II.
(3) Komponen dan besarnya tarif pemeriksaan untuk keperluan naik haji dan pengangkatan pegawai menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pelayanan seperti dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh instalasi rawat jalan tingkat pertama.
(1) Besarnya Tarif pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan adalah 1/4 (seperempat) kali Unit Cost Kelas II.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dinyatakan dalam bentuk karcis harian poliklinik berlaku untuk satu kali kunjungan dan merupakan pembayaran atas jasa sarana RSUD dan jasa konsultasi medis dengan perbandingan 1 : 3.
(3) Penderita Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar tersendiri sesuai tarif.
(4) Besarnya jasa Asuhan Keperawatan di poliklinik sebesar 10% dari Unit Cost Kelas II.
(5) Pemeriksaan dan tindakan lain yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disesuaikan dengan pengembangan RSUD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat persetujuan Bupati .
(1) Besarnya tarif pelayanan rawat inap untuk masing-masing kelas, sehari ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III : sesuai unit cost kelas III
b. Kelas II : sesuai unit cost kelas II
c. Kelas I : sesui unit cost kelas I
d. Kelas VIP : sesuai unit cost kelas VIP
(2) Tarif perawatan sehari diruang Intensive Care Unit (ICU) sesuai unit cost ICU dan dikenakan juga biaya sesuai dengan kelas asal penderita dirawat:
a. Kelas III : sesuai unit cost kelas III
b. Kelas II : sesuai unit cost kelas II
c. Kelas I : sesuai unit cost kelas I
d. Kelas VIP : sesuai unit cost VIP
(3) Tarif Pelayanan sehari di Ruang ICU bagi penderita dari luar RSUD yang masuk ke ruang ICU adalah sebesar perawatan ICU untuk kelas II.
(4) Tarif pelayanan observasi 24 jam di Instalasi Gawat Darurat ditetapkan sebesar tarif perawatan sehari di kelas II.
(5) Tarif perawatan per hari bagi bayi baru lahir normal adalah sebesar 50% dari perawatan ibunya.
(6) Tarif perawatan per hari bayi dengan resiko dikenakan biaya sesuai Unit Cost kelas II dan pengawasan intensif bagi bayi per hari sesuai dengan Unit Cost kelas I.
(7) Tarif perawatan sehari di ruang pemulihan bagi penderita pasien operatif adalah 1,5 kali tarif perawatan kelas II.
(8) Penderita rawat inap yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ini dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan tarif.
(1) Biaya administrasi adalah biaya pengganti proses administrasi dan biaya cetak yang dipergunakan untuk catatan medis penderita/ pasien.
(2) Biaya administrasi bagi penderita/ pasien rawat inap hanya dipungut satu kali setiap penderita dirawat atau masuk RSUD.
(3) Besarnya biaya administrasi rawat inap untuk semua kelas perawatan adalah 40% dari tarif rawat inap perhari dimana penderita dirawat ditarik satu kali.
(1) Jasa Visite/ Pengawasan dokter dikenakan bagi penderita yang dirawat disemua kelas, ICU, dan bangsal bayi baru lahir.
(2) Besarnya jasa Visite/ Pengawasan dokter ahli untuk semua kelas perawatan adalah 25% dari tarif rawat inap sehari dimana penderita dirawat.
(3) Visite/ Pengawasan dokter di ICU dilakukan dokter ahli yang bersangkutan.
(4) Besarnya jasa Visite/ Pengawasan dokter 25% sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sama dengan tarif rawat inap sehari dari tarif rawat inap ICU, kelas sesuai dengan asal penderita dirawat.
(5) Besarnya jasa Visite untuk kamar bayi neonatal :
a. Besarnya jasa visite bayi normal 25% dari tarif rawat inap sehari dimana ibu bayi tersebut dirawat;
b. Besarnya jasa visite bayi beresiko sebesar 25% diimana bayi dirawat.
(6) Besarnya jasa visite/ pengawasan dokter umum adalah 12,5% dari tarif kamar sehari tempat pasien dirawat.
(7) Konsultasi dokter ahli di rawat inap 30% dari tarif kamar sehari tempat pasien dirawat
(8) Besarnya jasa asuhan keperawatan rawat inap adalah 15 % dari unit cost kelas II
(1) Tarif pemeriksaan penunjang Diagnostik meliputi :
a. Biaya bahan dan alat;
b. Jasa sarana / rumah sakit;
c. Jasa medis.
(2) Besarnya biaya bahan dan alat diperhitungkan sesuai macam golongan tindakan atau pemeriksaan sejumlah unit cost.
(1) Tarif pemeriksaan laboratorium klinik merupakan pembayaran atas biaya bahan, alat dan jasa sarana rumah sakit serta jasa medis laboratorium.
(2) Jasa sarana rumah sakit adalah 50% (lima puluh persen) dari jasa medis laboratorium.
(3) Jasa medis laboratorium klinik untuk kelas II adalah 16% (enam belas persen) dari tarif kamar kelas II, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk penetapan tarif jenis pemeriksaan yang lain.
(4) Jasa medis laboratorium Klinik perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III untuk semua jenis pemeriksaan = ½ (setengah) x tarif pemeriksaan laboratorium kelas II;
b. Kelas II = 0,16 x tarif kamar kelas II;
c. Kelas I / ICU untuk semua jenis pemeriksaan = 1½ (satu setengah) x tarif pemeriksaan Laboratorium Kelas II;
d. Kelas VIP untuk semua jenis pemeriksaan = 2 (dua) kali tarif pemeriksaan Laboratorium kelas II;
Jenis Tind VIP KELAS I Kelas II KELAS III Kimia Darah 2x 16%UC KLS II
1.5x UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x 16% UC KLS II Hematolog i 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x 16%UC KLS II Imunologi 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x16% UC KLS II) Tinja &urin 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II 0,16x UC kelas II
0.5x16% UC KLS II) Bacteorologi &Sperma 2x 16%UC KLS II
1.5x 16%UC KLS II
0.16x UC Kelas II
0.5x16% UC KLS II
Ket: UC = unit cost
(5) Jasa medis laboratorium klinik untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari luar sama dengan tarif pasien asal kelas II dan dikenakan beban karcis poli umum.
(6) Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Sragen yang diketahui Bupati Sragen.
Besarnya tarif Pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomi diatur dengan Keputusan Direktur RSUD berdasarkan biaya jasa sarana yang dipergunakan menurut klasifikasi pemeriksaan sebagai berikut :
a. Laboratorium Patologi Anatomi Sederhana.
b. Laboratorium Patologi Anatomi Sedang.
c. Laboratorium Patologi Anatomi Canggih
(1) Tarif pemeriksaan radiodiagnostik merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa RSUD, jasa medis (jasa dokter) dan jasa prosessing (jasa radiografer).
(2) Biaya bahan dan alat untuk pemeriksaan radiologi dapat meliputi :
a. Biaya Film;
b. Biaya Bahan Kontras;
c. Biaya Obat dan Alat Kesehatan;
d. Jasa Medis (jasa dokter);
e. Prosessing (jasa radiografer).
(3) Jasa sarana rumah sakit untuk semua jenis pemeriksaan radiodiagnostik adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jasa medis.
(4) Jasa medis dokter foto nonkontras untuk penderita rawat inap sehari kelas II adalah sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari tarif rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(5) Jasa medis radiografer foto nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 15 % (lima belas persen) dari tarif rawat inap sehari kelas II dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa prosessing untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(6) Jasa medis dokter cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medis dokter foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(7) Jasa medis Radiografer cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 1,25 kali jasa Radiografer tindakan foto nonkontras dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa Radiografer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(8) Jasa medis dokter foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,05 kali dari tarif rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(9) Jasa medis Radiografer foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 0.8 kali dari tarif rawat inap sehari kelas II dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa radiografer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(10) Jasa medis dokter cito kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medis tindakan foto kontras, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(11) Jasa Radiografer tindakan cito kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 1,25 kali jasa radiografer tindakan foto kontras dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa radiografer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik
(12) Jasa medis dokter dan Radiografer radiologi untuk kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa tindakan foto non kontras Kelas III = Dokter 0,87 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II.
Radiografer 0,89 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II Kelas I = Dokter 1,43 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II Radiografer 1,45 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II VIP = Dokter 2,59 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II Radiografer 2,6 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
b. Jasa tindakan cito non kontras Kelas III = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto non kontras. Kelas III Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer foto non kontras. Kelas III Kelas I = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto non kontras kelas I.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer foto non kontras Kelas I.
VIP = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto non kontras Kelas VIP.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer foto non kontras Kelas VIP.
c. Jasa tindakan foto kontras Kelas III= Dokter 0,87 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II
Radiografer 0,76 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
Kelas I = Dokter 1,15 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II
Radiografer 1,20 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
VIP = Dokter 1,20 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
d. Jasa tindakan cito kontras
Kelas IIIb = tidak dikenakan jasa medis kelas
Kelas III = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto kontras kelas III.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas III.
Kelas I = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi foto kontras kelas I.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas I.
VIP = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi foto kontras kelas VIP.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas VIP.
(13) Jasa medis radiodiagnostik untuk penderita rawat jalan dan rujukan dari luar sama dengan tarif untuk kelas II, dan dikenakan beban karcis poli umum .
(1) Tarif pemeriksaan Elektromedis Dignostic merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa sarana RSUD dan jasa medis.
(2) Tarif Bahan dan alat sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jasa pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan elektromedik diagnostik bagi penderita rawat inap Kelas II ditetapkan 66,5% dari Unit Cost kelas II.
(4) Jasa sarana rumah sakit untuk pemeriksaan elektromedik diagnostik ditentukan sebesar 25% dari jasa medis pelayanan kesehatan oleh dokter.
(5) Jasa perawat untuk pemeriksaan elektromedis diagnostik ECG, USG dan Echocardiografi bagi penderita rawat inap kelas II ditetapkan sebesar 10% dari Unit Cost kelas II.
(6) Besarnya jasa pelayanan medis untuk pemeriksaan elektromedis diagnostik ECG, USG dan Echocardiografi bagi kelas perawatan lainnnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III = Dokter 0,5 x Jasa pelayanan medis Elektromedis diagnostik kelas II
= Radiografer 0,44 x Jasa pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echocardiograp kelas II
b. Kelas I = Dokter 1,5 x Jasa pelayanan medis Elektromedis diagnostik Kelas kelas II = Radiografer 2 x Jasa pelayanan Medis kelas II
c. Kelas VIP = Dokter 2 x Jasa pelayanan Medis Pemeriksaan Elektromedis diagnostik kelas II
= Radiografer 2,5 x Jasa pelayanan Radiografer Elektromedis diagnostik kelas II
(8) Besarnya jasa medis untuk pemeriksan elektromedis diagnostik, Elektromedis diagnostik bagi kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III = Dokter 0,5 x Jasa Pemeriksaan ECG, USG dan Echocardiografi kelas II = Perawat 0,44 x Jasa pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echoradiografi
b. Kelas I = Dokter 1,5 x Jasa Pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echoradiografi Kelas II = Perawat 1,5 x Jasa pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echoradiografi
c. Kelas VIP = Dokter 2 x Jasa pelayanan Pemeriksaan ECG, USG dan Echocardiografi = Perawat 2 x Jasa pelayanan Radiografer kelas II
(9) Jasa Pelayanan Elektromedis diagnostik untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari pihak ketiga sama dengan tarif pasien asal kelas II.
(1) Tarif perawatan untuk penderita ICU ditetapkan sebesar 2 (dua) kali tarif pemeriksaan penunjang diagnostik kelas asal dimana penderita telah dirawat sebelumnya.
(2) Tarif penunjang diagnostik untuk penderita yang dari luar langsung masuk ICU disesuaian dengan tarif perawatan kelas II.
(3) Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik untuk penderita ICU ditetapkan sebesar dua kali tarif pemeriksaan penunjang diagnostik kelas asal dimana penderita telah dirawat sebelumnya.
(1) Komponen tarif pelayanan tindakan medis meliputi :
a. Jasa pelayanan : jasa medis operatif, jasa medis anestesi, tindakan khusus dan jasa rumah sakit;
b. Jasa Sarana : bahan dan alat serta fasilitas yang diperlukan untuk menunjang tindakan tersebut.
(2) Besarnya biaya bahan dan alat diperhitungkan sesuai dengan penggunaan pada tiap kali tindakan medis.
(3) Besarnya biaya jasa rumah sakit untuk tindakan medis operatif ditetapkan sebesar 30 % ( tiga puluh persen) dari jasa tindakan medis operatif terencana.
(4) Besarnya jasa medis operatif terencana bagi penderita rawat inap dimasing-masing kelas ditetapkan sebagai perkalian atas tarif perawatan sehari kelas II, adalah sebagai berikut :
KELAS PERAWATAN JENIS TINDAKAN OPERASI TERENCANA MINOR KECIL SEDANG BESAR KHUSUS VIP I II III IIIB 4X 3X 2X 1X - 10 x 8 x 6 x 4 x - 20 x 16 x 12 x 8 x - 30 x 24 x 18 x 12 x - 40 x 32 x 24 x 16 x -
(5) Jasa Medis anestesi untuk semua jenis tindakan medis operatif ditetapkan :
a. Jasa medis anestesi 50 % x jasa operator di bagi;
dokter anestesi 35 % untuk perawat anestesi 15 %;
b. Jasa perawat asisten operator 15%;
c. Anestesi lokal / setempat tidak dikenakan jasa medis.
(6) Untuk tindakan medis operatif cito/ akut/ tidak terencana, besarnya jasa medis ditambah 50 % dari jasa medis terencana.
KELAS PERAWATAN JENIS TINDAKAN OPERASI CITO MINOR KECIL SEDANG BESAR KHUSUS VIP I II III IIIB 6X 4,5X 3X 1,5X - 15 X 12 X 9 X 6 X - 30 X 24 X 18 X 12 X - 45 X 36 X 27 X 18 X - 60 X 48 X 36 X 24 X -
(7) Besarnya jasa tindakan Keperawatan bagi penderita rawat inap dan rawat jalan ditetapkan dari unit cost II NO TINDAKAN UC 1 INJEKSI PERHARI 5% 2 ANGKAT JAHIT
a. < 5 JAHITAN 10%
b. 5-10 JAHITAN 15%
c. > 10 JAHITAN 20% 3 HECTING / JAHIT LUKA
a. < 5 JAHITAN 10%
b. 5-10 JAHITAN 15%
c. > 10 JAHITAN 20% 4 PERAWATAN LUKA KECIL 10%
a. KECIL 10%
b. SEDANG 15%
c. BESAR 20% 5 BUKA GIPS
a. SATU LENGAN / KAKI 10%
b. > SATU LENGAN / KAKI 15% 6 SPALK 10% 7 PASANG KATETER 10% 8 NEBULIZER 10% 9 PEMBERIAN SUPOSSITORIA 10% 10 BLEDER TRAINING 10% 11 PEMBERIAN O2 10% 12 MENOLONG BAB / BAK 10% 13 MEMANDIKAN 10% 14 AFF DC 10% 15 AFF INFUS 10% 16 AFF NGT 10% 17 MENGAMBIL SPESIMEN 10% 18 ORAL HIGIENE 10% 19 DRESSING INFUS 10% 20 SKIN TES 10% 21 FOEDING SONDE HIDUNG 10% 22 PASANG INFUS 10% 23 PASANG INFUS DENGAN PENYULIT 15% 24 PASANG NGT 10% 25 LAVEMENT 10% 26 EXTRASI SUSUK / SPIRAL 15% 27 INSERSI SUSUK / SPIRAL 15% 28 NECROTOMI 15% 29 VULVA HIGIENE 15% 30 SKEREN & PERAWATAN LUKA / SCROTUM 15% 31 TINDIK TELINGA 15% 32 RESUSITASI PERNAPASAN RINGAN 15% 33 TAMPON LUKA 15% 34 MEDIKASI LUKA PERINEUM 15% 35 PUNGSI ASBES 15% 36 SPOLING DC DENGAN PENYULIT 15% 37 PERAWATAN FUNGSI PLEURA 15% 38 PERAWATAN WSD 15% 39 VAGINAL TUSSE 15%
PASANG SYRING PUMP 15% 41 PASANG INFUS PUMP 15% 42 PENDIDIKAN KESEHATAN 15% 43 PEMASANGAN TUBA ENDOTRAKEAL 15% 44 KATETERISASI UMBILIKAL 15% 45 BILAS LAMBUNG 15% 46 HISAP LENDIR 15% 47 DC SHOCK 20% 48 RESUTASI JANTUNG PARU 20% 49 PENGAMBILAN BENDA ASING HIDUNG, TELINGAN 20% 50 RESUSITASI PASIEN GAWAT DARURAT 30%
(8) Besarnya jasa tindakan keperawatan bagi penderita rawat inap ditetapkan sesuai unit cost sesuai prosentase pada ayat ( 7 ).
(9) Jasa tindakan keperawatan hanya di satu kali dalam satu hari dan yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) disesuaikan dengan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur
(10) Besarnya jasa sarana rumah sakit untuk tindakan non operatif bagi penderita rawat inap sebesar 20 % dari besarnya jasa medis.
(11) Besarnya biaya jasa medis non operatif untuk penderita rawat inap ditetapkan sebesar 36 % kali unit cost kelas asal,dan untuk rawat jalan sesuai unit cost kelas II
(12) Besarnya jasa sarana rumah sakit bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan pada pelaksanaan tindakan khusus ditetapkan 10,8% kali unit cost kelas II.
(13) Besarnya jasa medis untuk tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif di ICU ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikelas asal dimana pasien telah dirawat sebelumnya.
(14) Besarnya Jasa Medis untuk tindakan medis operatif bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar jasa medis tindakan medis operatif kecil kelas II.
(15) Besarnya Biaya Jasa sarana Rumah Sakit pada tindakan medis operatif bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar dua kali unit cost kelas III.
(16) Jenis-jenis pelayanan medis yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atas usulan Direktur.
(1) Komponen persalinan meliputi :
a. Biaya bahan dan alat;
b. Jasa Sarana Rumah Sakit;
c. Jasa Medis.
(2) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai dengan penggunaan untuk tiap persalinan.
(3) Jasa sarana rumah sakit untuk semua jenis persalinan ditetapkan sebesar 30% dari tindakan medis
(4) Besarnya jasa medis untuk persalinan fisiologis ditetapkan sebagai perkalian atas tarif perawatan sehari kelas II, sebagai berikut :
KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 14 X 7 X 6 X KELAS I 10X 5,5 X 5 X KELAS II 6 X 3 X
2.5X KELAS III 2 X 1,5 X 1 X
(5) Besarnya Jasa Medis untuk persalinan patologis adalah sebesar jasa medis persalinan fisiologis/ normal ditambah 50%.
KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 21 X 10,5 X 9 X KELAS I 15 X 7,75 X 7,5X KELAS II 9 X 4,5 X
3.5 X KELAS III 3 X 2,75 X
1.5 X
(6) Biaya pertolongan abortus tanpa curettage ditetapkan sama dengan biaya persalinan fisiologis/ normal.
KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 14 X 7 X 6 X KELAS I 10X 5,5 X 5 X KELAS II 6 X 3 X
2.5X KELAS III 2 X 1,5 X 1 X
(7) Biaya pertolongan abortus dengan curettage adalah sebesar jasa medis persalinan fisiologis/ normal ditambah 50% KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 21 X 10,5 X 9 X KELAS I 15 X 7,75 X 7,5X KELAS II 9 X 4,5 X
3.5 X KELAS III 3 X 2,75 X
1.5 X
(8) Biaya persalinan dengan tindakan sectio caesarea (operatif) ditetapkan sebagai perkalian atas tarif perawatan sehari kelas II, sebagai berikut :
KELAS JASA MEDIS VIP 36 X KELAS I 30 X KELAS II 24 X KELAS III 12 X
(9) Biaya resusitasi dasar untuk persalinan fisiologis, patologis maupun sectio caesarea oleh dokter spesialis ditetapkan 30% , oleh dokter umum 20 % ,oleh bidan/ paramedis 15 % , masing-masing dari biaya persalinan fisiologis, patologis maupun sectio caesarea.
Resusitasi dasar persalinan fisiologis KELAS DR AHLI DR UMUM BIDAN VIP 30 % x biaya Persalinan fisiologis 20 %x biaya persalinan fisiologis 15 % x biaya persalinan fisiologis KELAS I 30% x biaya persalinan fisiologis 20%x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis KELAS II 30% x biaya 20%x biaya 15%x biaya
persalinan fisiologis persalinan fisiologis persalinan fisiologis KELAS III 30% x biaya persalinan fisiologis 20%x biaya persalinan fisiologis 15%x biaya persalinan fisiologis Resusitasi berat persalinan fisiologis KELAS dr AHLI Dokter UMUM BIDAN VIP 60% x biaya persalinan fisiologi 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis KELAS I 60% x biaya persalinan fisiologis 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis KELAS II 60% x biaya persalinan fisiologis 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis KELAS III 60% x biaya persalinan fisiologis 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis Resusitasi dasar persalinan patologis KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis KELAS I 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan KELAS II 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis KELAS III 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis
(10) Biaya resusitasi berat untuk persalinan fisiologis, patologis maupun sectio caesarea oleh dokter spesialis ditetapkan 60% , oleh dokter umum 40 % ,oleh bidan/ paramedis 30 % , masing-masing dari biaya persalinan patologis/ fisiologis.
(1) Besarnya biaya Jasa sarana Rumah Sakit bagi pelayanan rehabilitasi medis adalah 35% dari jasa dokter rehabilitasi medis.
(2) Besarnya jasa dokter rehabilitasi medis 25 % dari unit cost kelas II.
(3) Besarnya jasa fisioteraphist 80% dari jasa dokter rehabilitasi medis.
(4) Besarnya unit cost Rehabilitasi medis kelas II untuk jenis tindakan sederhana ditetapkan sesuai unit cost lainnya.
(5) Besarnya unit cost untuk jenis perawatan lainnya adalah sebagai berikut :
KELAS REHABILITASI MEDIS SEDERHANA SEDANG CANGGIH III B - - - III 0,66 X 0,29 X UC Kelas II 0,29 X UC Kelas II 1,2 X 0,29 X UC Kelas II II 0,29 X UC Kelas II 1,33 X 0,29 X UC Kelas II 1,5 X 0,29 X UC Kelas II I 1,33 X 0,29 X UC Kelas II 2 X 0,29 X UC Kelas II 2,5 X 0,29 X UC Kelas II VIP A/B 2 X 0,29 X UC Kelas II 2,66 X 0,29 X UC Kelas II 3 X 0,29 X UC Kelas II
(6) Tarif untuk penderita rawat jalan disesuaikan dengan unit cost rawat inap kelas II
(1) Komponen tarif konsultasi gizi meliputi Jasa pelayanan konsultasi dan biaya bahan dan alat.
(2) Besarnya jasa medis konsultasi khusus gizi bagi penderita rawat inap kelas II adalah 10 % dari tarif rawat inap kelas II.
(3) Besarnya jasa medis konsultasi khusus gizi untuk kelas perawatan lainya ditetapkan dengan perkalian jasa medis konsultasi khusus gizi kelas II sebagai berikut :
Kelas III = 0,5 kali jasa medis konsultasi gizi kelas II Kelas I = 1,5 kali jasa medis konsultasi gizi kelas II VIP = 2 kali jasa medis konsultasi gizi kelas II
(3) Besarnya jasa medis konsultasi khusus gizi bagi penderita rawat jalan ditetapkan sebesar jasa medis konsultasi gizi rawat inap kelas I.
(5) Dasar perhitungan tarif jasa konsultasi gizi menggunakan dasar perhitungan tarif kamar Kelas II.
(1) Komponen biaya pelayanan farmasi meliputi :
a. Harga Perbekalan Farmasi ;
b. Jasa pelayanan resep ( R/ ) Instalasi Farmasi.
(2) Harga jual perbekalan Farmasi ditetapkan sebesar harga netto ditambah 20 % dari harga beli.
(3) Besarnya jasa pelayanan instalasi farmasi/ imbalase tiap R/ ditetapkan :
a. Imbalase Resep obat racikan 7,5% dari tarif kamar Kelas II.
b. Imbalase Resep non racikan 5% dari tarif kamar kelas II.
(1) Besarnya jasa medis konsultasi/ pengawasan penderita bagi penderita rawat jalan ditetapkan sama besar dengan jasa medis rawat jalan tingkat lanjutan.
(2) Besarnya jasa medis konsultasi penderita bagi penderita rawat inap ditetapkan besarnya 30 % dari tarif rawat inap sehari dimana penderita dirawat.
(3) Besarnya jasa medis konsultasi penderita bagi penderita yang dirawat di ICU ditetapkan sama besar dengan jasa visite dan pengawasan di ICU.
(1) Tarif Pelayanan IGD ditetapkan sama dengan tarif rawat jalan tingkat lanjutan.
(2) Tarif Pelayanan IGD dinyatakan dalam bentuk karcis dan merupakan pembayaran atas jasa Rumah Sakit Umum Daerah, dan jasa konsultasi medis dokter jaga dengan perbandingan 1 : 3.
(3) Tarif perawatan di ruang observasi 24 jam IGD ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penderita rawat inap di kelas II.
(4) Tarif konsultasi ahli IGD ditetapkan sebesar 2 kali tarif pelayanan IGD.
(5) Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarif.
(6) Besarnya tarif tindakan medis operatif dan tindakan Keperawatan di IGD ditetapkan sesuai dengan tarif tindakan yang sejenis untuk perawatan kelas II
(7) Besarnya jasa Asuhan Keperawatan di IGD dan Observasi sesuai dengan unit cost kelas II
(1) Besarnya tarif rawat jalan di poliklinik gigi ditetapkan sebesar 1/6 kali unit cost kelas II untuk sekali kunjungan.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk karcis poliklinik untuk satu kali kunjungan meliputi :
a. Jasa sarana rumah sakit.
b. Jasa medis.
(3) Apabila membutuhkan bahan dan alat, biaya dikenakan sesuai dengan bahan dan alat yang digunakan.
(4) Penderita yang memerlukan jenis pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibayar tersendiri sesuai dengan tarif.
(5) Besarnya jasa tindakan medis terapi gigi bagi penderita rawat inap, ditetapkan 1/3 tarif rawat inap sehari di kelas II :
TINDAKAN KELAS PERAWATAN III II I VIP A/B KECIL 2/5 X 1/3 X UC Kelas II 3/5 X 1/3 X UC Kelas II 4/5 X 1/3 X UC Kelas II 1/3 X UC Kelas II SEDANG 4/5 X 1/3 X UC Kelas II 1/3 UC kelas II 6/5 X 1/3 X UC Kelas II 7/5 X 1/3 X UC Kelas II BESAR 6/5 X 1/3 X UC Kelas II 7/5 X 1/3 X UC Kelas II 8/5 X 1/3 X UC Kelas II 9/5 X 1/3 X UC Kelas II
(6) Besarnya jasa tindakan medis operatif / bedah mulut oleh dokter spesialis bedah mulut bagi penderita rawat inap atau tindakan terencana ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(7) Besarnya jasa medis untuk tindakan medis operatif oleh dokter spesialis bedah mulut bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(8) Besarnya jasa tindakan medis oleh dokter gigi bagi penderita rawat jalan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi penderita rawat inap kelas III.
(9) Jasa Visite dan pengawasan bagi penderita rawat inap gigi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
BAB Kedua
puluh Tarif Pelayanan Kir dan Pengujian Kesehatan dan Visum et Repertum
(1) Komponen dan besarnya tarif pemeriksaan kesehatan untuk sekolah atau melamar pekerjaan adalah :
a. Jasa medis : 1/12 kali tarif rawat inap kelas II.
b. Jasa rumah sakit : 1/12 kali tarif rawat inap kelas II.
(2) Komponen dan besarnya tarif pemeriksaan untuk pengujian kesehatan ,keperluan asuransi dan perjalanan ke luar negeri adalah :
Jasa medis : 1/6 kali tarif rawat inap kelas II.
Jasa rumah sakit : 1/12 kali tarif rawat inap kelas II.
(3) Komponen dan besarnya tarif pemeriksaan untuk keperluan naik haji dan pengangkatan pegawai menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pelayanan seperti dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh instalasi rawat jalan tingkat pertama.
(1) Tarif mobil ambulance sekali pemakaian di dalam kota diterapkan sesuai dengan harga 10 liter bahan bakar.
(2) Besarnya tarif mobil ambulance untuk sekali pemakaian keluar kota ditetapkan sebesar jumlah jarak pulang pergi ke tempat tujuan dinyatakan dalam km (kilometer) x harga 1 (satu) liter bahan bakar.
(3) Besarnya uang saku dan uang makan pengemudi 20 % dan paramedis/ petugas pengantar penderita 20 % dari tarif ambulance.
(4) Penderita atau keluarganya yang akan menggunakan mobil ambulance keluar kota diwajibkan terlebih dahulu melunasi biaya sesuai dengan ketentuan tarif tersebut pada ayat (2).
Article 35
Tarif Pelayanan Visum Et Repertum, Informasi dan Penitipan Kendaraan
(1) Komponen tarif pelayanan Visum meliputi :
a. jasa sarana;
b. jasa Pelayanan Medis : jasa medis, jasa rumah sakit dan jasa pelayanan rekam medis.
(2) Besarnya tarif pelayanan Visum ditetapkan dua kali unit cost kelas II dengan perincian sebagai berikut :
a. bahan dan alat : 1/3 kali Unit cost kelas II
b. jasa medis : 1 kali unit cost kelas II
c. jasa rumah sakit : 1/3 kali Unit cost kelas II
d. jasa rekam medis : 1/3 kali Unit cost kelas II
BAB 1
Tarif Pemakaian O2 / NO2 , Mobil Ambulance/ Jenasah
(1) Tarif mobil ambulance sekali pemakaian di dalam kota diterapkan sesuai dengan harga 10 liter bahan bakar.
(2) Besarnya tarif mobil ambulance untuk sekali pemakaian keluar kota ditetapkan sebesar jumlah jarak pulang pergi ke tempat tujuan dinyatakan dalam km (kilometer) x harga 1 (satu) liter bahan bakar.
(3) Besarnya uang saku dan uang makan pengemudi 20 % dan paramedis/ petugas pengantar penderita 20 % dari tarif ambulance.
(4) Penderita atau keluarganya yang akan menggunakan mobil ambulance keluar kota diwajibkan terlebih dahulu melunasi biaya sesuai dengan ketentuan tarif tersebut pada ayat (2).
Article 35
Tarif Pelayanan Visum Et Repertum, Informasi dan Penitipan Kendaraan
(1) Komponen tarif pelayanan Visum meliputi :
a. jasa sarana;
b. jasa Pelayanan Medis : jasa medis, jasa rumah sakit dan jasa pelayanan rekam medis.
(2) Besarnya tarif pelayanan Visum ditetapkan dua kali unit cost kelas II dengan perincian sebagai berikut :
a. bahan dan alat : 1/3 kali Unit cost kelas II
b. jasa medis : 1 kali unit cost kelas II
c. jasa rumah sakit : 1/3 kali Unit cost kelas II
d. jasa rekam medis : 1/3 kali Unit cost kelas II
Article 36
(1) Besarnya tarif pelayanan praktek kerja sebagai berikut :
a. Siswa D3 Kesehatan sebesar 2 kali unit cost kelas II perbulan;
b. Siswa non kesehatan sebesar 1 kali unit cost kelas II perbulan;
c. Penelitian mahasiswa untuk skripsi sebesar 5 kali unit cost kelas II per kegiatan;
d. Praktek karyawan swasta sebesar 2 kali unit cost kelas II perbulan;
e. Penelitian siswa kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan;
f. Penelitian siswa non kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan;
g. Penelitian untuk tesis sebesar 10 kali unit cost kelas II perkegiatan;
h. Program PTPDS I sebesar 15 kali unit cost kelas II perbulan (tanpa akomodasi dan konsumsi);
i. Jasa sarana dari huruf a sampai h masing-masing kegiatan sebesar 10 % dari tarif.
BAB 2
Tarif Pelayanan Informasi dan Praktek Kerja /Penelitian
(1) Besarnya tarif pelayanan praktek kerja sebagai berikut :
a. Siswa D3 Kesehatan sebesar 2 kali unit cost kelas II perbulan;
b. Siswa non kesehatan sebesar 1 kali unit cost kelas II perbulan;
c. Penelitian mahasiswa untuk skripsi sebesar 5 kali unit cost kelas II per kegiatan;
d. Praktek karyawan swasta sebesar 2 kali unit cost kelas II perbulan;
e. Penelitian siswa kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan;
f. Penelitian siswa non kesehatan untuk karya tulis sebesar 3 kali unit cost kelas II per kegiatan;
g. Penelitian untuk tesis sebesar 10 kali unit cost kelas II perkegiatan;
h. Program PTPDS I sebesar 15 kali unit cost kelas II perbulan (tanpa akomodasi dan konsumsi);
i. Jasa sarana dari huruf a sampai h masing-masing kegiatan sebesar 10 % dari tarif.
Article 37
(1) Pemakaian kamar jenazah bagi penderita yang meninggal dunia di rumah sakit umum Sragen dikenakan biaya ½ kali unit cost kelas II.
(2) Pemakaian Kamar Jenazah setelah 2 jam pertama dikenakan biaya per hari sebesar 1 kali unit cost kelas II.
(3) Penitipan jenazah dari luar dikenakan biaya per hari sebesar 1 kali unit cost kelas II.
(4) Perawatan jenazah dikenakan biaya sebesar 5 kali unit cost kelas II.
(5) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenazah.
(6) Petugas perawatan jenazah diberikan jasa sebesar 1 kali unit cost kelas II.
Article 38
(1) Kepada penderita / pasien PT. (Persero) ASKES dan atau keluargannya dikenakan iuran biaya (cost Sharing) pada pelayanan berikut :
a. Rawat jalan tingkat lanjutan;
b. Rawat Inap;
c. Pelayanan Gawat Darurat;
d. Pelayanan Persalinan;
e. Pelayanan lain diluar paket yang ditentukan PT.
(Persero) ASKES.
(2) Besarnya iuran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan Direktur dengan Kepala Kantor Perwakilan Cabang PT(Persero) ASKES.
(3) Iuran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan yang ditarik langsung oleh RSUD atas persetujuan Bupati.
(4) Pembagian Jasa Askes diatur oleh Keputusan Direktur atas persetujuan Bupati.
(1) Pemakaian kamar jenazah bagi penderita yang meninggal dunia di rumah sakit umum Sragen dikenakan biaya ½ kali unit cost kelas II.
(2) Pemakaian Kamar Jenazah setelah 2 jam pertama dikenakan biaya per hari sebesar 1 kali unit cost kelas II.
(3) Penitipan jenazah dari luar dikenakan biaya per hari sebesar 1 kali unit cost kelas II.
(4) Perawatan jenazah dikenakan biaya sebesar 5 kali unit cost kelas II.
(5) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenazah.
(6) Petugas perawatan jenazah diberikan jasa sebesar 1 kali unit cost kelas II.
Article 38
(1) Kepada penderita / pasien PT. (Persero) ASKES dan atau keluargannya dikenakan iuran biaya (cost Sharing) pada pelayanan berikut :
a. Rawat jalan tingkat lanjutan;
b. Rawat Inap;
c. Pelayanan Gawat Darurat;
d. Pelayanan Persalinan;
e. Pelayanan lain diluar paket yang ditentukan PT.
(Persero) ASKES.
(2) Besarnya iuran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan Direktur dengan Kepala Kantor Perwakilan Cabang PT(Persero) ASKES.
(3) Iuran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan yang ditarik langsung oleh RSUD atas persetujuan Bupati.
(4) Pembagian Jasa Askes diatur oleh Keputusan Direktur atas persetujuan Bupati.
(1) Besarnya tarif pelayanan rawat jalan ditetapkan berdasarkan perhitungan unit cost RSUD untuk kelas II.
(2) Besarnya tarif pelayanan rawat inap ditetapkan berdasarkan unit cost
RSUD menurut kelas perawatannya.
(3) Penetapan retribusi bagi penderita yang sedang dirawat di semua kelas perawatan RSUD dapat menerima uang titipan biaya perawatan sementara dengan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran sementara yang sah.
(4) Penetapan retribusi bagi penderita/ pasien yang telah selesai menjalani perawatan dan diijinkan pulang atau meninggalkan RSUD atas kekurangan atau kelebihan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah total biaya perawatan.
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan oleh wajib retribusi di RSUD tempat pelayanan dilakukan dengan menggunakan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan.
(2) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai / lunas dan diberikan tanda bukti pembayaran.
(3) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan retribusi yang bentuk, isi dan tata caranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Hasil penerimaan retribusi disetor secara bruto ke kas daerah.
(5) Tata cara pembayaran dan penyetoran hasil penerimaan retribusi ke kas daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(1) Penagihan retribusi dilaksanakan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran, yang diawali dengan surat teguran atau peringatan maupun surat lain yang sejenis.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi harus segera melunasi retribusi terutang.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk.
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Penderita kurang mampu/tidak mampu dirawat di kelas III B dan diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan penderita adalah benar-benar kurang mampu/ tidak mampu paling lambat 2 hari kerja setelah dirawat, selebihnya penyerahan Surat Keterangan dari batas waktu yang ditentukan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
(2) Penderita anggota Veteran, Perintis Kemerdekaan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Penderita Narapidana dan Penderita Tahanan dengan membawa Surat Keterangan dari yang berwajib, dirawat di kelas III B dengan biaya ditanggung instansi yang bersangkutan.
(4) Penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) bila menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi diwajibkan membayar penuh semua biaya pelayanan kesehatan.
(5) Pembebasan biaya pelayanan kesehatan dilakukan secara bertahap:
a. bebas jasa medis;
b. bebas jasa Rumah Sakit;
c. Bebas biaya bahan dan alat;
d. Bebas membayar semampunya dengan diprioritaskan melunasi biaya obat.
(6) Direktur diberi wewenang membebaskan sebagian atau seluruhnya biaya pelayanan kesehatan bagi penderita yang dirawat di RSUD
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi , kadaluwarsa setalah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran, surat paksa, atau ;
b. ada pangakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Article 45
(1) Piutang retribusi yang tidak dapat atau mungkin ditagih, yang disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai harta warisan, tidak dapat ditentukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, maka piutang retribusi dimaksud dapat dihapus.
(2) Untuk memastikan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pejabat yang ditunjuk.
(3) Penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Insentif pemungutan restribusi RSUD terdiri pendapatan fungsional dan non fungsional.
(2) Pendapatan fungsional setelah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan secara langsung oleh RSUD, kecuali untuk jasa medis dan jasa tindakan dengan ketentuan :
a. Untuk Semua kelas ditentukan sebagai berikut 20 % merupakan insentif Rumah Sakit Umum Daerah, 80 % dikembalikan sebagai jasa pelayanan yang pembagiannya diatur lebih lanjut oleh Direktur.
b. Pengembangan Super VIP dan VIP selanjutnya , pembagian jasa medis di atur Direktur.
(3) Pendapatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. Rawat jalan terdiri atas konsultasi, poliklinik spesialis , umum, gigi, tindakan medis / keperawatan, jasa medis dan jasa sarana;
b. Rawat inap terdiri atas biaya penginapan dan biaya administrasi, visite / konsultasi dokter, tindakan dokter / keperawatan;
c. Penunjang medis terdiri atas farmasi, laboratorium,fisioterapi, radiologi, USG dan ECG, ambulance, alat dan jasa sarana rumah sakit ,konsultasi gizi, visum et repertum, dan pemulasaraan jenazah;
d. Pelayanan ASKES.
(4) Pendapatan non fungsional adalah penerimaan yang berasal selain dari pendapatan fungsional dimaksud pada ayat (3).
(5) Jasa karyawan non medis dan non paramedis diambilkan dari jasa pelayanan minimal 2% dari pembelanjaan, pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(6) Pendapatan yang berasal dari klaim PT (persero) Askes akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
(7) Honorarium Dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan keputusan direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. mencari, meneliti dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
d. meminta buku-buku catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 31 Maret 2011 BUPATI SRAGEN, ttd UNTUNG WIYONO Diundangkan di Sragen pada tanggal 31 Maret 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd RUWIYATMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011 NOMOR 7 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SUHARTO, SH Pembina Tk. I NIP. 19601002 198603 1 016
(1) Pelayanan Kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga non paramedis yang bertugas di Instalasi Kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan tarif/ biaya dikelompokkan kedalam pelayanan sebagai berikut :
a. Pelayanan Rawat Jalan;
b. Pelayanan Gawat Darurat;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Penunjang Medis;
e. Pelayanan Instalasi Farmasi;
f. Pelayanan Lain-lain.
(3) Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Rawat jalan tingkat pertama dilaksanakan oleh Dokter Umum/ Dokter Gigi;
b. Rawat jalan tingkat lanjutan dilaksanakan oleh Dokter Spesialis.
(4) Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan di Instalasi Gawat Darurat secara terus menerus selama 24 jam, dilakukan oleh Dokter Umum yang selama berdinas sebagai Dokter jaga RSUD wajib tinggal di RSUD dengan tanggung jawab meliputi :
a. Pelayanan penderita baru di Instalasi Gawat Darurat;
b. Pelayanan perawatan observasi 24 jam;
c. Pengawasan penderita rawat inap di semua kelas, diluar jam kerja.
(5) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. Unit Penyakit Anak dan Perinatologi
b. Unit Penyakit Bedah;
c. Unit Penyakit Dalam;
d. Unit Penyakit Kandungan dan kebidanan;
e. Unit Penyakit Gigi dan Mulut;
f. Unit Perawatan Intensif;
g. Unit Lain yang mungkin diadakan sesuai dengan perkembangan RSUD.
(6) Pelayanan Penunjang Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemeriksaan Radiologik Diagnostik;
b. Pemeriksaan Laboratorium Diagnostik;
c. Pemeriksaan Elektromedis Diagnostik
d. Pemeriksaan penunjang lain yang mungkin diadakan sesuai dengan perkembangan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(7) Pelayanan Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Instalasi farmasi RSUD , yang meliputi penyediaan obat, bahan reagen, bahan habis pakai dan alat kesehatan.
(8) Pelayanan lain-lain di RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi :
a. Mobil Ambulance;
b. Mobil Jenazah;
c. Pelayanan Visum Et Repertum;
d. Pelayanan Informasi;
e. Perawatan dan Pemulasaraan Jenazah;
f. Pelayanan bagi peserta PT ASKES dan anggota keluarganya.
(9) Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif/biaya pada pelayanan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri:
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Penunjang Diagnostik;
c. Pelayanan Tindakan Medis;
d. Pelayanan Tindakan Keperawatan;
e. Pelayanan Asuhan Keperawatan
f. Pelayanan Rehabilitasi Medis;
g. Pelayanan Konsultasi Medis Penderita/Pasien;
h. Pelayanan Konsultasi Khusus Gizi;
i. Pelayanan Gigi dan Bedah Mulut;
j. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan/Kir dan Pengujian Kesehatan.
(10) Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif/biaya pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Perawatan Intensif (Intensive Care Unit);
c. Pelayanan visite dan Pengawasan Dokter;
d. Pelayanan Penunjang Diagnostik;
e. Pelayanan Tindakan Medis;
f. Pelayanan Tindakan Keperawatan;
g. Pelayanan Persalinan;
h. Pelayanan Rehabilitasi Medis;
i. Pelayanan Konsultasi Medis Penderita/Pasien;
j. Pelayanan Konsultasi Khusus Gizi;
k. Pelayanan Unit Gigi dan Bedah Mulut;
l. Asuhan Keperawatan.
(11) Penderita yang menjalani perawatan pada Unit-unit rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan biaya :
a. Pelayanan Rawat Inap;
b. Biaya Administrasi;
c. Jasa Konsultasi Medis;
d. Jasa Visite;
e. Perawatan Khusus Dokter;
f. Asuhan Keperawatan;
g. Tindakan Keperawatan;
h. Penunggu Pasien.
(12) Visum Et Repertum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c diterbitkan bila ada permintaan tertulis oleh pihak yang berwenang, meliputi :
a. Visum Et Repertum untuk kepentingan Pengadilan;
b. Visum Et Repertum untuk kepentingan Asuransi Kesehatan.
(13) Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d diberikan kepada yang bersangkutan atas persetujuan direktur atau Petugas yang berwenang secara tertulis meliputi pengolahan data pelayanan kesehatan dan data lain yang bersumber dari Rumah Sakit selain untuk kepentingan dinas yang bersifat rutin.
(14) Pelayanan Kir dan pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf j meliputi :
a. Pemeriksaan kesehatan untuk sekolah;
b. Pemeriksaan kesehatan untuk melamar pekerjaan;
c. Pemeriksaan kesehatan untuk asuransi dan perjalanan ke luar negeri;
d. Pemeriksaan kesehatan untuk Haji & Pengangkatan Pegawai.
(15) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf g dapat dilaksanakan oleh Dokter ahli, Dokter Umum, Bidan sesuai indikasi medisnya sebagaimana berikut:
a. Persalinan Normal/ Fisiologis : oleh Bidan , dokter Umum , dokter ahli, sesuai permintaan penderita;
b. Persalinan Patologis : dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab dokter ahli.
(1) Tarif pemeriksaan radiodiagnostik merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa RSUD, jasa medis (jasa dokter) dan jasa prosessing (jasa radiografer).
(2) Biaya bahan dan alat untuk pemeriksaan radiologi dapat meliputi :
a. Biaya Film;
b. Biaya Bahan Kontras;
c. Biaya Obat dan Alat Kesehatan;
d. Jasa Medis (jasa dokter);
e. Prosessing (jasa radiografer).
(3) Jasa sarana rumah sakit untuk semua jenis pemeriksaan radiodiagnostik adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jasa medis.
(4) Jasa medis dokter foto nonkontras untuk penderita rawat inap sehari kelas II adalah sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari tarif rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(5) Jasa medis radiografer foto nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 15 % (lima belas persen) dari tarif rawat inap sehari kelas II dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa prosessing untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(6) Jasa medis dokter cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medis dokter foto nonkontras, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(7) Jasa medis Radiografer cito nonkontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 1,25 kali jasa Radiografer tindakan foto nonkontras dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa Radiografer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(8) Jasa medis dokter foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,05 kali dari tarif rawat inap sehari kelas II, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(9) Jasa medis Radiografer foto kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 0.8 kali dari tarif rawat inap sehari kelas II dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa radiografer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(10) Jasa medis dokter cito kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah sebesar 1,25 kali jasa medis tindakan foto kontras, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa medis untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik.
(11) Jasa Radiografer tindakan cito kontras untuk penderita rawat inap kelas II adalah 1,25 kali jasa radiografer tindakan foto kontras dan kemudian ditetapkan sebagai dasar perhitungan tarif jasa radiografer untuk satu jenis pelayanan radiodiagnostik
(12) Jasa medis dokter dan Radiografer radiologi untuk kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa tindakan foto non kontras Kelas III = Dokter 0,87 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II.
Radiografer 0,89 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II Kelas I = Dokter 1,43 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II Radiografer 1,45 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II VIP = Dokter 2,59 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II Radiografer 2,6 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
b. Jasa tindakan cito non kontras Kelas III = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto non kontras. Kelas III Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer foto non kontras. Kelas III Kelas I = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto non kontras kelas I.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer foto non kontras Kelas I.
VIP = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto non kontras Kelas VIP.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer foto non kontras Kelas VIP.
c. Jasa tindakan foto kontras Kelas III= Dokter 0,87 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II
Radiografer 0,76 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
Kelas I = Dokter 1,15 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II
Radiografer 1,20 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
VIP = Dokter 1,20 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi kelas II
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi kelas II
d. Jasa tindakan cito kontras
Kelas IIIb = tidak dikenakan jasa medis kelas
Kelas III = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan foto kontras kelas III.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas III.
Kelas I = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi foto kontras kelas I.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas I.
VIP = Dokter 1,25 x Jasmed Pemeriksaan Radiologi foto kontras kelas VIP.
Radiografer 1,25 x Jasmed Radiografer Radiologi foto kontras kelas VIP.
(13) Jasa medis radiodiagnostik untuk penderita rawat jalan dan rujukan dari luar sama dengan tarif untuk kelas II, dan dikenakan beban karcis poli umum .
(1) Tarif pemeriksaan Elektromedis Dignostic merupakan pembayaran atas biaya bahan dan alat, jasa sarana RSUD dan jasa medis.
(2) Tarif Bahan dan alat sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jasa pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan elektromedik diagnostik bagi penderita rawat inap Kelas II ditetapkan 66,5% dari Unit Cost kelas II.
(4) Jasa sarana rumah sakit untuk pemeriksaan elektromedik diagnostik ditentukan sebesar 25% dari jasa medis pelayanan kesehatan oleh dokter.
(5) Jasa perawat untuk pemeriksaan elektromedis diagnostik ECG, USG dan Echocardiografi bagi penderita rawat inap kelas II ditetapkan sebesar 10% dari Unit Cost kelas II.
(6) Besarnya jasa pelayanan medis untuk pemeriksaan elektromedis diagnostik ECG, USG dan Echocardiografi bagi kelas perawatan lainnnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III = Dokter 0,5 x Jasa pelayanan medis Elektromedis diagnostik kelas II
= Radiografer 0,44 x Jasa pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echocardiograp kelas II
b. Kelas I = Dokter 1,5 x Jasa pelayanan medis Elektromedis diagnostik Kelas kelas II = Radiografer 2 x Jasa pelayanan Medis kelas II
c. Kelas VIP = Dokter 2 x Jasa pelayanan Medis Pemeriksaan Elektromedis diagnostik kelas II
= Radiografer 2,5 x Jasa pelayanan Radiografer Elektromedis diagnostik kelas II
(8) Besarnya jasa medis untuk pemeriksan elektromedis diagnostik, Elektromedis diagnostik bagi kelas perawatan lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas III = Dokter 0,5 x Jasa Pemeriksaan ECG, USG dan Echocardiografi kelas II = Perawat 0,44 x Jasa pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echoradiografi
b. Kelas I = Dokter 1,5 x Jasa Pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echoradiografi Kelas II = Perawat 1,5 x Jasa pelayanan Radiografer ECG, USG dan Echoradiografi
c. Kelas VIP = Dokter 2 x Jasa pelayanan Pemeriksaan ECG, USG dan Echocardiografi = Perawat 2 x Jasa pelayanan Radiografer kelas II
(9) Jasa Pelayanan Elektromedis diagnostik untuk penderita rawat jalan (poliklinik) dan kiriman dari pihak ketiga sama dengan tarif pasien asal kelas II.
(1) Komponen tarif pelayanan tindakan medis meliputi :
a. Jasa pelayanan : jasa medis operatif, jasa medis anestesi, tindakan khusus dan jasa rumah sakit;
b. Jasa Sarana : bahan dan alat serta fasilitas yang diperlukan untuk menunjang tindakan tersebut.
(2) Besarnya biaya bahan dan alat diperhitungkan sesuai dengan penggunaan pada tiap kali tindakan medis.
(3) Besarnya biaya jasa rumah sakit untuk tindakan medis operatif ditetapkan sebesar 30 % ( tiga puluh persen) dari jasa tindakan medis operatif terencana.
(4) Besarnya jasa medis operatif terencana bagi penderita rawat inap dimasing-masing kelas ditetapkan sebagai perkalian atas tarif perawatan sehari kelas II, adalah sebagai berikut :
KELAS PERAWATAN JENIS TINDAKAN OPERASI TERENCANA MINOR KECIL SEDANG BESAR KHUSUS VIP I II III IIIB 4X 3X 2X 1X - 10 x 8 x 6 x 4 x - 20 x 16 x 12 x 8 x - 30 x 24 x 18 x 12 x - 40 x 32 x 24 x 16 x -
(5) Jasa Medis anestesi untuk semua jenis tindakan medis operatif ditetapkan :
a. Jasa medis anestesi 50 % x jasa operator di bagi;
dokter anestesi 35 % untuk perawat anestesi 15 %;
b. Jasa perawat asisten operator 15%;
c. Anestesi lokal / setempat tidak dikenakan jasa medis.
(6) Untuk tindakan medis operatif cito/ akut/ tidak terencana, besarnya jasa medis ditambah 50 % dari jasa medis terencana.
KELAS PERAWATAN JENIS TINDAKAN OPERASI CITO MINOR KECIL SEDANG BESAR KHUSUS VIP I II III IIIB 6X 4,5X 3X 1,5X - 15 X 12 X 9 X 6 X - 30 X 24 X 18 X 12 X - 45 X 36 X 27 X 18 X - 60 X 48 X 36 X 24 X -
(7) Besarnya jasa tindakan Keperawatan bagi penderita rawat inap dan rawat jalan ditetapkan dari unit cost II NO TINDAKAN UC 1 INJEKSI PERHARI 5% 2 ANGKAT JAHIT
a. < 5 JAHITAN 10%
b. 5-10 JAHITAN 15%
c. > 10 JAHITAN 20% 3 HECTING / JAHIT LUKA
a. < 5 JAHITAN 10%
b. 5-10 JAHITAN 15%
c. > 10 JAHITAN 20% 4 PERAWATAN LUKA KECIL 10%
a. KECIL 10%
b. SEDANG 15%
c. BESAR 20% 5 BUKA GIPS
a. SATU LENGAN / KAKI 10%
b. > SATU LENGAN / KAKI 15% 6 SPALK 10% 7 PASANG KATETER 10% 8 NEBULIZER 10% 9 PEMBERIAN SUPOSSITORIA 10% 10 BLEDER TRAINING 10% 11 PEMBERIAN O2 10% 12 MENOLONG BAB / BAK 10% 13 MEMANDIKAN 10% 14 AFF DC 10% 15 AFF INFUS 10% 16 AFF NGT 10% 17 MENGAMBIL SPESIMEN 10% 18 ORAL HIGIENE 10% 19 DRESSING INFUS 10% 20 SKIN TES 10% 21 FOEDING SONDE HIDUNG 10% 22 PASANG INFUS 10% 23 PASANG INFUS DENGAN PENYULIT 15% 24 PASANG NGT 10% 25 LAVEMENT 10% 26 EXTRASI SUSUK / SPIRAL 15% 27 INSERSI SUSUK / SPIRAL 15% 28 NECROTOMI 15% 29 VULVA HIGIENE 15% 30 SKEREN & PERAWATAN LUKA / SCROTUM 15% 31 TINDIK TELINGA 15% 32 RESUSITASI PERNAPASAN RINGAN 15% 33 TAMPON LUKA 15% 34 MEDIKASI LUKA PERINEUM 15% 35 PUNGSI ASBES 15% 36 SPOLING DC DENGAN PENYULIT 15% 37 PERAWATAN FUNGSI PLEURA 15% 38 PERAWATAN WSD 15% 39 VAGINAL TUSSE 15%
PASANG SYRING PUMP 15% 41 PASANG INFUS PUMP 15% 42 PENDIDIKAN KESEHATAN 15% 43 PEMASANGAN TUBA ENDOTRAKEAL 15% 44 KATETERISASI UMBILIKAL 15% 45 BILAS LAMBUNG 15% 46 HISAP LENDIR 15% 47 DC SHOCK 20% 48 RESUTASI JANTUNG PARU 20% 49 PENGAMBILAN BENDA ASING HIDUNG, TELINGAN 20% 50 RESUSITASI PASIEN GAWAT DARURAT 30%
(8) Besarnya jasa tindakan keperawatan bagi penderita rawat inap ditetapkan sesuai unit cost sesuai prosentase pada ayat ( 7 ).
(9) Jasa tindakan keperawatan hanya di satu kali dalam satu hari dan yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) disesuaikan dengan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur
(10) Besarnya jasa sarana rumah sakit untuk tindakan non operatif bagi penderita rawat inap sebesar 20 % dari besarnya jasa medis.
(11) Besarnya biaya jasa medis non operatif untuk penderita rawat inap ditetapkan sebesar 36 % kali unit cost kelas asal,dan untuk rawat jalan sesuai unit cost kelas II
(12) Besarnya jasa sarana rumah sakit bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan pada pelaksanaan tindakan khusus ditetapkan 10,8% kali unit cost kelas II.
(13) Besarnya jasa medis untuk tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif di ICU ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikelas asal dimana pasien telah dirawat sebelumnya.
(14) Besarnya Jasa Medis untuk tindakan medis operatif bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar jasa medis tindakan medis operatif kecil kelas II.
(15) Besarnya Biaya Jasa sarana Rumah Sakit pada tindakan medis operatif bagi penderita rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan sebesar dua kali unit cost kelas III.
(16) Jenis-jenis pelayanan medis yang belum termasuk dalam kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atas usulan Direktur.
(1) Komponen persalinan meliputi :
a. Biaya bahan dan alat;
b. Jasa Sarana Rumah Sakit;
c. Jasa Medis.
(2) Biaya bahan dan alat ditetapkan sesuai dengan penggunaan untuk tiap persalinan.
(3) Jasa sarana rumah sakit untuk semua jenis persalinan ditetapkan sebesar 30% dari tindakan medis
(4) Besarnya jasa medis untuk persalinan fisiologis ditetapkan sebagai perkalian atas tarif perawatan sehari kelas II, sebagai berikut :
KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 14 X 7 X 6 X KELAS I 10X 5,5 X 5 X KELAS II 6 X 3 X
2.5X KELAS III 2 X 1,5 X 1 X
(5) Besarnya Jasa Medis untuk persalinan patologis adalah sebesar jasa medis persalinan fisiologis/ normal ditambah 50%.
KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 21 X 10,5 X 9 X KELAS I 15 X 7,75 X 7,5X KELAS II 9 X 4,5 X
3.5 X KELAS III 3 X 2,75 X
1.5 X
(6) Biaya pertolongan abortus tanpa curettage ditetapkan sama dengan biaya persalinan fisiologis/ normal.
KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 14 X 7 X 6 X KELAS I 10X 5,5 X 5 X KELAS II 6 X 3 X
2.5X KELAS III 2 X 1,5 X 1 X
(7) Biaya pertolongan abortus dengan curettage adalah sebesar jasa medis persalinan fisiologis/ normal ditambah 50% KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 21 X 10,5 X 9 X KELAS I 15 X 7,75 X 7,5X KELAS II 9 X 4,5 X
3.5 X KELAS III 3 X 2,75 X
1.5 X
(8) Biaya persalinan dengan tindakan sectio caesarea (operatif) ditetapkan sebagai perkalian atas tarif perawatan sehari kelas II, sebagai berikut :
KELAS JASA MEDIS VIP 36 X KELAS I 30 X KELAS II 24 X KELAS III 12 X
(9) Biaya resusitasi dasar untuk persalinan fisiologis, patologis maupun sectio caesarea oleh dokter spesialis ditetapkan 30% , oleh dokter umum 20 % ,oleh bidan/ paramedis 15 % , masing-masing dari biaya persalinan fisiologis, patologis maupun sectio caesarea.
Resusitasi dasar persalinan fisiologis KELAS DR AHLI DR UMUM BIDAN VIP 30 % x biaya Persalinan fisiologis 20 %x biaya persalinan fisiologis 15 % x biaya persalinan fisiologis KELAS I 30% x biaya persalinan fisiologis 20%x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis KELAS II 30% x biaya 20%x biaya 15%x biaya
persalinan fisiologis persalinan fisiologis persalinan fisiologis KELAS III 30% x biaya persalinan fisiologis 20%x biaya persalinan fisiologis 15%x biaya persalinan fisiologis Resusitasi berat persalinan fisiologis KELAS dr AHLI Dokter UMUM BIDAN VIP 60% x biaya persalinan fisiologi 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis KELAS I 60% x biaya persalinan fisiologis 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis KELAS II 60% x biaya persalinan fisiologis 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis KELAS III 60% x biaya persalinan fisiologis 40% x biaya persalinan fisiologis 30% x biaya persalianan fisiologis Resusitasi dasar persalinan patologis KELAS DOKT SPESIALIS DOKT UMUM BIDAN VIP 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis KELAS I 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan KELAS II 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis KELAS III 30% x biaya persalinan fisiologis 20% x biaya persalinan fisiologis 15% x biaya persalinan fisiologis
(10) Biaya resusitasi berat untuk persalinan fisiologis, patologis maupun sectio caesarea oleh dokter spesialis ditetapkan 60% , oleh dokter umum 40 % ,oleh bidan/ paramedis 30 % , masing-masing dari biaya persalinan patologis/ fisiologis.