Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha mikro berkewajiban untuk: a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha/kegiatan yang dimiliki; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin usaha/kegiatan yang dimiliki; dan c. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha/kegiatan diterbitkan. (2) Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1), Bupati dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction