Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pelaku usaha mikro berkewajiban untuk:
a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha/kegiatan yang dimiliki;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin usaha/kegiatan yang dimiliki; dan
c. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha/kegiatan diterbitkan.
(2) Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1), Bupati dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
