Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha mikro berhak untuk: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction