Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pelaku usaha mikro berhak untuk:
a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau
b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
