Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
dan
b. penyelenggaraan kemitraan usaha.
Your Correction
