Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka usaha besar dan usaha menengah agar tidak memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
Your Correction
