Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka usaha besar dan usaha menengah agar tidak memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
Your Correction