Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan. (2) Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. (3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerjasama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan/atau j. bentuk kemitraan lainnya. (4) Dalam rangka pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usaha mikro, usaha menengah atau usaha besar untuk tidak MEMUTUSKAN kontrak secara sepihak.
Your Correction