Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi antara lain: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum pemberdayaan usaha mikro; b. membantu menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan usaha mikro; c. menyelenggarakan kebijakan dan program pendataan, pengembangan usaha, kemitraan, kemudahan perizinan dan/atau koordinasi dan pengendalian; d. mengkordinasikan pengembangan sumber daya manusia pada pemberdayaan usaha mikro; e. membantu mengendalikan persaingan usaha yang sehat bagi pemberdayaan usaha mikro; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian izin usaha mikro.
Your Correction