Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi antara lain:
a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum pemberdayaan usaha mikro;
b. membantu menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan usaha mikro;
c. menyelenggarakan kebijakan dan program pendataan, pengembangan usaha, kemitraan, kemudahan perizinan dan/atau koordinasi dan pengendalian;
d. mengkordinasikan pengembangan sumber daya manusia pada pemberdayaan usaha mikro;
e. membantu mengendalikan persaingan usaha yang sehat bagi pemberdayaan usaha mikro; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian izin usaha mikro.
Your Correction
