Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Bupati berwenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan dan pelindungan usaha mikro di Daerah secara teratur dan berkesinambungan.
(2) Bupati melimpahkan kewenangan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan usaha mikro.
Your Correction
