Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung.
(2) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(3) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Your Correction
