Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah memasukkan rencana belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dalam sistem informasi rencana umum pengadaan paling lambat di bulan November tahun berjalan untuk rencana belanja tahun mendatang. (2) Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi data tunggal.
Your Correction