Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemerintah Daerah mendorong badan usaha milik Daerah untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro dalam pengadaan barang/jasa.
Your Correction
