Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Usaha Mikro dalam bentuk: a. menyediakan hibah dan/atau bantuan lainnya; b. melaksanakan peningkatan literasi keuangan; dan c. memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro.
Your Correction