Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Usaha Mikro dalam bentuk:
a. menyediakan hibah dan/atau bantuan lainnya;
b. melaksanakan peningkatan literasi keuangan; dan
c. memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro.
Your Correction
